Light Brown Pointer
^_^ Selamat membaca. Semoga apa yang saya tulis bisa bermanfaat bagi anda yang telah membacanya ^_^

Minggu, 15 Maret 2015

Etika Menulis di Internet

Dalam kehidupan sehari–hari kita tak lepas dari internet, disegala aktifitaspun kita memerlukan internet. Internet pada zaman sekarang sudah mengakar dari yang muda  sampai yang tua sekalipun sudah mengerti yang namanya mesin pencari informasi atau yang biasa disebut internet. Untuk itu, tidak salah lagi jika internet menjadi kebutuhan yang sangat pokok manusia dalam mencari segala informasi yang kita butuhkan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cepat, mudah, dan akurat. Di dalam internet kita bisa memasukkan berbagai macam gambar, video, foto kita dan bahkan kita bisa berkomunikasi dengan orang yang kita kenal ataupun orang yang tidak kita kenal dari jarak yang cukup jauh sekalipun.
Begitu banyak manfaat yang ada di dalam internet itu sendiri. Sebagai contohnya adalah kita bisa mengobrol dan curhat ataupun biasa yang disebut chatingdengan banyak teman yang yang ada di negara lain, untuk saling bertukar informasi dari suatu negara lain, untuk mencari referensi buku, untuk mencari keadaan alam atau letak geografi suatu daerah atau negara lain, untuk memplubikasikan suatu karya ilmiah dan untuk menulis suatu catatan–catatan pribadi atau informasi-informasi yang sangat bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain yang membacanya yang biasa disebut Blog. Blog adalah suatu catatan online yang dapat dilihat, dibaca, dan bahkan bisa dikomentari oleh orang yang membacanya atau pengguna internet. Didalam blog kita bisa menulis artikel, catatan pribadi, pengalaman hidup, karya ilmiah, cerpen, dll. Untuk itu, menulis didalam dunia maya harus memperhatikan tata cara dan etika yang benar dan tepat agar pembacanya dapat mengerti apa yang ditulis didalam suatu karyanya. Etika atau sopan santun adalah suatu tata cara yang mengatur suatu kehidupan seseorang dalam berbicara dan bertindak disuatu tempat tertentu. Etika menulis di internet adalah suatu tata cara atau sopan santun yang mengatur tentang berbagai macam penulisan yang ada pada dunia maya atau internet agar tidak seenaknya saja dalam menulis suatu penulisan.

Etika dalam menulis di dunia maya atau internet tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M. S, diantaranya adalah:
1)      Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku dalam arti luas adalah bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu. Cara melukiskan tingkah laku dalam arti luas adalah bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2)      Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah suatu itu benar atau tidak. Terbagi menjadi 2 macam: Umum dan Khusus
Umum: menekankan pada tema – tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum kedalam perilaku manusia.
3)      Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan “Baik” atau “Buruk”.
Penulisan yang baik dan benar di dunia maya atau internet harus memperhatikan tata cara atau aturan yang berlaku, agar penulisan suatu artikel dapat dipahami ataupun dimengerti oleh pembacanya dan tidak menimbulkan SARA (Sosial, Adat, Ras dan Agama). Adapun tata cara dalam melakukan penulisan di internet adalah sebagai berikut:
a)      Mencantumkan sumber atau daftar pustaka
Dalam melakukan penulisan biasanya kita tidak tahu apa yang akan ditulis dalam suatu karya ilmiah. Bagi sebagian orang melihat karya orang lain itu bisa menjadi inspirasi dalam melakukan penulisan. Tetapi kebanyakan dari kita justru disalahgunakan untuk mencontek atau membajak karya pihak lain.
Untuk menghindari itu semua, dalam menulis di internet harus mencantumkan sumber tulisan yang akan diambil baik itu dalam bentuk daftar pustaka, karya orang lain yang lebih dahulu di tulis di internet  dll. Pembaca akan simpatik jika karya yang kita tulis dapat dibuktikan dengan kebenarannya dengan mencantumkan sumbernya. Agar tulisan yang kita tulis menjadi lebih bermakna dan berwarna.
b)     Tidak membajak karya orang lain
Di era zaman yang serba instan ini, banyak dari kita lebih baik membajak karya orang lain dari pada mencari sumber referensi baik dari buku, karya orang lain, sumber-sumber yang terpercaya dll. Karena begitu instannya di era sekarang orang menjadi malas untuk mencarinya karena apa yang kita cari sudah ada di internet dan tinggal mengambil karya orang lain tanpa mencantumkan sumber yang kita ambil. Lebih baik tidak membajak karya orang lain karena itu akan merugikan diri kita sendiri dan tidak ada kepuasan yang kita dapat.
c)      Tidak mengandung unsur SARA
Keanekaragaman suatu bangsa adalah bagaimana bangsa itu bisa saling menghargai dan menghormati suatu adat atau tingkah laku seseorang dalam kehidupan kesehariannya. Begitu juga dalam menulis pada suatu media masa atau internet harus memperhatikan masalah SARA (Sosial, Adat, Ras dan Agama). Hal ini sangatlah penting untuk menjaga kerukunan antar sesama mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Apabila mengabaikan masalah SARA akan menimbulkan suatu hal yang tidak diinginkan karena merasa harga dirinya atau suatu bangsa sudah diremehkan. Media online seperti internet begitu mudah menyebar sehingga bisa diakses oleh berbagai kalangan dengan begitu cepat dan mudahnya. Untuk itu dalam menulis suatu karya harus diperhatikan kata setiap kata agar orang yang membacanya tidak salah mengartikan penulisan anda. Menulis di internet tidak boleh sembarangan harus memperhatikan untung dan rugi pada penulisan anda.
d)      Tidak merugikan pihak lain atau orang lain
Kerukunan antar sesama merupakan hal yang perlu kita jaga dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kerukunan begitu kental sehingga membuat kehidupan ini lebih nyaman, aman dan tenteram. Begitu juga kerukunan di internet harus tetap terjaga, agar tercipta keharmonisan dari berbagai kalangan yang tidak kita kenal. Dalam menulis suatu karya tidak boleh menjelekkan nama orang lain, nama suatu instansi tertentu, produk yang dijual baik didalam online maupun diluar online karena akan mengakibatkan diri anda sendiri yang pastinya akan dikenakan sanksi. Baik sanksi berupa teguran maupun sanksi berupa tindak pidana. Tetaplah menjaga nama baik orang lain, nama instansi, produk yang sedang dijual dll, baik dan buruknya itu urusan mereka jangan pernah ikut campur kalau tidak ada sangkut pautnya dengan mereka.
e)      Menggunakan tata bahasa yang sopan, baik dan benar
Banyak dari kita yang melupakan suatu tata bahasa yang harus dan wajib diperhatikan dalam suatu tulisan di internet atau bahkan sering terlupakan. Penggunaan bahasa yang sopan sudah jarang digunakan karena sering menggunakan bahasa–bahasa gaul ataupun bahasa singkatan. Kesopanan dalam berbahasa sangat diperlukan untuk meningkatkan mutu tulisan kita. Baik dan benarnya suatu tulisan tergantung pada penggunaan tata bahasa  dan cara menuangkan bahasa tersebut kedalam suatu penulisan agar orang yang membacanya menjadi tertarik serta menjadi nilai tersendiri bagi penulisnya.
f)       Menggunakan kata kunci (keyword)
Penggunaan kata kunci (keyword) menjadi penentu dari suatu penulisan di internet. Kata kunci sangatlah penting untuk menandai bahwa itu adalah tulisan yang anda buat sendiri dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Dan Tidak boleh menyimpang dari suatu penulisan yang anda buat sendiri karena akan mengakibatkan kesulitan bagi orang lain yang mungkin akan mencari suatu bahan untuk penulisannya yang sesuai dengan kata kunci pada penulisan anda.
g)      Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya
Menulis di internet harus menuliskan kondisi sebenarnya yang sedang terjadi pada lingkungan yang kita lihat atau yang kita rasakan sekarang dan tidak mengada–ada dan melebih-lebihkan suatu keadaan yang sebenarnya terjadi ataupun memanipulasi pembaca. Penulis harus jujur dengan tulisannya sendiri dan tidak bohong agar tingkat kepercayaan pembaca yang sudah terbangun tidak menurun atau bahkan luntur terhadap tulisan kita.
h)      Tulisan mudah dimengerti dan dipahami
Dalam menulis berusahalah untuk menampilkan tulisan yang mudah dimengerti, dipahami, dan bisa dijadikan sumber inspirasi bagi pembaca tulisan anda. Untuk itu, gunakan bahasa penulisan yang mudah dimengerti dan dipahami. Sebagai contohnya jangan menggunakan bahasa daerah, mungkin diri kita mengerti tapi orang lain dari berbagai penjuru dunia yang membuka websitenya tidak tahu dan mengerti apa yang dimaksud dari tulisan tersebut. Yang membuat orang lain tidak ingin membacanya karena tidak mengerti makna dari tulisan itu.
i)        Tulisan menarik
Pembaca biasanya melihat tulisan yang kita tulis sebelum membacanya. Seandainya tulisannya menarik maka pembaca akan membacanya dan seandainya tulisan kita tidak menarik pembaca tidak akan membaca karya tulisan kita. Untuk menulis suatu karya tulislah dengan tulisan yang semenarik mungkin yang bisa membuat pembaca tidak akan lari dari tulisan kita.
j)        Memberi inspirasi atau manfaat
Tulisan banyak tidak akan bermakna jika tidak memberi sumber inspirasi atau manfaat bagi pembaca. Lebih baik tulisan sedikit tetapi banyak mengandung makna, sumber inspirasi, dan manfaat bagi pembacanya. Dalam menulis harus diperhatikan manfaat apa yang kita tulis, bukan hanya sekedar menulis belaka yang tidak ada gunanya.

Kesimpulan:
       Saling menghormati, menghargai, menjaga nama baik seseorang, nama baik suatu instansi begitu sangatlah penting dalam menulis di internet. Internet harus bisa dijadikan suatu wadah untuk menuangkan ide–ide kreatif untuk kita share dengan orang lain, agar orang lain ataupun yang membacanya bisa memberi masukan yang positif. Tetapi jangan sebaliknya yang dapat merusak tata kehidupan pada generasi muda sekarang. Dengan memperhatikan etika dalam menulis di internet kita harus sadar banyak kekurangan yang kita alami dan harus memperbaikinya sekarang dan secepat mungkin sebelum terlambat.

Kata kunci: Internet, Etika,  Sara


Jumat, 25 Juli 2014

Tingkatkan pengawasan bank, OJK jalin kerja sama internasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bekerja sama dengan banyak negara untuk meningkatkan sistem pengawasan perbankan di dalam negeri. Wajar saja, mengingat jaringan bisnis perbankan saat ini sudah menembus batas teritorial negara.
"Jadi kalau membuka perjanjian dengan negara lain maka semua jalur bisa dilakukan. Karena memang mengingat pasar perbankan domestik sangat besar," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (18/7).
Muliaman mengatakan, OJK sudah menjalin kerja sama dengan lembaga sejenis dari China, Korea, dan Jepang. Dilanjutkan dengan Malaysia dan Singapura yang masih dalam tahap penjajakan.
"Sedang ada pembicaraan dan ada beberapa pending. Jadi nanti tidak hanya bergantung pada Asean," ungkapnya.
Adapun lingkup kerja sama meliputi koordinasi hasil pengawasan dan analisa bank, pengawasan intensif dan bank dalan pengawasan khusus. Penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya, serta kerja sama lainnya, termasuk dalam hal kerahasiaan data dan informasi.
Opini
Dengan meningkatkan sistem pengawasan perbankan dalam negeri yang bekerja sama dengan OJK, maka akan meningkatkan jaringan bisnis perbankan saat ini sudah menembus batas teritorial negara.

Perbankan kecil banyak tolak pengajuan kredit masyarakat


Tulisan 2

Bank Indonesia (BI) menyebut pada triwulan II 2014 banyak perbankan menolak pengajuan kredit baru dari masyarakat. Hal ini terungkap dari survei perbankan pada 142 bank di Indonesia terdiri dari bank besar, menengah dan kecil.

Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Hendy Sulistiowati, mengatakan penolakan kredit mayoritas dilakukan perbankan kecil.

"Hal tersebut tercermin dari kenaikan persentase aplikasi pengajuan kredit baru yang ditolak menjadi sebesar 12,9 persen, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yaitu 12,1 persen," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/7).

Dalam survei tersebut, Hendi tidak mengungkap alasan banyaknya perbankan menolak pengajuan kredit baru. Namun, Hendy menduga ini terjadi karena ketatnya lukiditas, dan tingginya kredit macet perbankan tersebut.

"GWM LDR sudah mentok, atau memang likuiditas terbatas, perhimpunan dana tidak sebesar permintaan kredit, tapi bisa saja NPL sudah tinggi di perbankan," tutupnya.

Refrensi

Senin, 31 Maret 2014

Tulisan 1 Terapan Komputer Perbankan

Perbankan Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2014 Lebih Baik

SURABAYA-Pelaku perbankan tetap optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2014 bisa lebih baik daripada tahun lalu kendati ada dua agenda politik besar, yakni pemilu anggota legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini diperkirakan akan lebih baik dan tanda-tanda itu sudah terlihat di awal tahun ini," kata Country Head Consumer Banking Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) Lanny Hendra di Surabaya, Selasa.

Ditemui Antara di sela-sela seminar edukasi keuangan bertema "2014: Tahun yang Dinamis" Lanny mengatakan bahwa tahun politik tidak perlu disikapi dengan berlebihan, apalagi sampai mengganggu kegiatan investasi dan ekonomi.

Menurut dia, prospek membaiknya ekonomi Indonesia bisa dilihat, antara lain dari makin menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam beberapa waktu terakhir, naiknya cadangan devisa negara dan masuknya investasi asing.

Pada hari Selasa pagi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan tertinggi dibanding sebelumnya hingga ke tingkat Rp11.600 per dolar AS.

Posisi cadangan devisa per Januari 2014 mencapai 100,7 miliar dolar AS atau meningkat 1,3 miliar dolar AS dari posisi Desember 2013 sebesar 99,4 miliar dolar AS.

"Dengan kondisi itu, kami optimistis bisa mencapai pertumbuhan 'double digit' seperti tahun lalu. Seminar ini menjadi salah satu upaya edukasi kepada masyarakat dan nasabah SCBI tentang pentingnya investasi," ujar Lanny Hendra.

Dalam kegiatan seminar keuangan ini pihaknya juga menggandeng sejumlah mitra bisnis dalam bidang investasi, seperti PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Eastpring Investment Indonesia, PT Mandiri Investasi Indonesia, dan Allianz Life.

Selain di Surabaya, kegiatan seminar edukasi keuangan "Wealth on Wealth 2014" yang telah memasuki tahun ke-10 itu sebelumnya telah digelar di Jakarta, Bandung, dan Medan.

Pada kesempatan itu, SCBI juga meluncurkan dua produk investasi baru bagi nasabah dan masyarakat, yakni Reksa Dana Manulife Saham SMC (Small Mid Cap) dan Bancassurance CI-100.

Sebelumnya, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengemukakan bahwa ekonomi Indonesia mampu keluar dari situasi sulit yang diakibatkan fluktuasi perekonomian global dan faktor ekonomi domestik seiring dengan dikeluarkan serangkaian kebijakan sehingga beberapa indikator makro menunjukkan tren positif.

"Defisit neraca pembayaran dan tingkat inflasi berhasil diturunkan, nilai tukar rupiah menunjukkan tren penguatan, sementara pertumbuhan ekonomi tercatat masih cukup tinggi," kata Chatib dalam kuliah umum di Australian National University (ANU), Canberra, pekan lalu. (*/hrb)







Terapan Komputer Perbankan (Tugas Kelompok)

Nama Kelompok:
  • Bambang Setiadi
  • Chrisna Dwi Putra
  • Deden Bachtiar
  • Dery Anugrah Putra
  • Devy Heryanti
  • Dyah Sobita
  • Ebih Hasbih
Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank

Manajemen Sumber Dana

Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
1. Dari bank itu sendiri
2. Dari masyarakat luas
3. Dan dari lembaga lainnya

Jenis Sumber Dana
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
          1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
       2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
        3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).

Manajemen Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.

Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre
4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi Jangka Panjang
Pengertian
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.


Senin, 18 November 2013

Tugas 3 Sistem Informasi Akuntansi (SIA)

1.   Jelaskan unsur-unsur Sistem Informasi Akuntansi (SIA) !
Jawab:
    • Orang-orang yang mengoperasikan sistem dan melaksanakan berbagai fungsi. 
    • Prosedur-prosedur, baik manual maupun yang terotomatisasi yang libatkan dalam mengumpulkan, memproses dan menyimpan data tentang aktivitas- aktivitas organisasi. 
    • Data tentang proses – proses bisnis organisasi.
    • Software yang dipakai untuk memproses data organisasi. 
    • Infrastuktur teknologi informasi, termasuk komputer, peralatan pendukung dan peralatan untuk komunikasi jaringan.
2.   Jelaskan unsure-unsur Internal Control !
Jawab:
    • Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalain orang-orangnya.
    • Penaksiran Risiko
Penaksiran risiko adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menentukan bagaimana risiko harus dikelola.
    • Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan.
    • Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggung jawab mereka.
    • Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan adalah proses yang menentukan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu.

3.   Jelaskan hubungan Internal Control dengan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) !
Jawab:
Internal Control adalah proses yang didesain untuk memasukkan tujuan organisasi tercapai. Sedangkan SIA adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mencatat, menyimpan dan melaporkan transaksi dan posisi keuangan organisasi.
Agar tujuan atau tanggung jawab organisasi untuk melaporkan keuangan secara wajar dan transparan dapat terpenuhi suatu SIA intuk memiliki Internal Control yang memadai.

4.   Jelaskan Perbedaan antara DATA, BERITA dan INFORMASI serta hubungannya dengan SIA !
Jawab:
Data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta)
Berita adalah Informasi terbaru mengenai sesuatu yang sedang terjadi saat ini, biasanya disajikan dalam bentuk media cetak, siaran tv, internet atau melalui komunikasi lainnya.
Informasi adalah pesan yang terdiri dari order sequensi dari symbol atau makna dapat ditafsirkan dalam pesan (kumpulan pesan)
Didalam Sistem Informasi Akuntansi data sangat diperlukan untuk proses penginputan. sedangkan berita dan informasi adalah output yang dibedakan yaitu untuk mengetahui perkembangan SIA.

5.   Jelaskan fungsi Komputer dengan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) !
Jawab:
Dapat mengerjakan siklus akuntansi mulai dari jurnal, buku besar, neraca lajur, laporan keuangan sampai neraca saldo penutup secara cepat dan akurat dengan computer berbasis akuntansi

6.   Jelaskan dampak penggunaan computer terhadap Internal Control !
Jawab:
Resiko menjadi semakin besar dan kompleks, keamanan berangkas computer (hardcore), software, media penyimpanan dan lain sebagainya.


Refrensi
Refrensi

Minggu, 17 November 2013

Tugas 2 Sistem Informasi Akuntasi


1. Barang - barang yang telah dipilih oleh pelanggan dibuatkan nota penjualan rangkap 3, dua lembar diserahkan kepada pelanggan untuk pembayaran kepada kasir, lembar ke 3 digabung dengan barang diteruskan ke kasir untuk diserahkan pada pelanggan setelah membayar
2. Kasir menerima pembayaran berdasarkan nota penjualan, mencatat penjualan dengan kas register dan menyerahkan barang bersama dengan nota penjualan lembar 3 dan bukti pembayaran dari mesin kas register

Jawab:

TUGAS 1 Sistem Informasi Akuntansi (SIA)

FLOWCHART

   1. Apa yang dimaksud dengan Flowchart?
   Jawab:
Flowchart merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta intruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol. Dengan demikian setiap symbol menggambarkan proses tertentu, sedangkan proses digambarkan dengan garis penghubung.


2. Sebutkan dan gambarkan symbol dalam Flowhart!
Jawab:

Symbol Off-Line Connector, yaitu simbol untuk keluar / masuk procedure atau proses dalam lembar / halaman yang lain.

Symbol Connector, yaitu simbol untuk keluar / masuk procedure atau proses dalam lembar / halaman yang sama.


Symbol Process, yaitu simbol yang menunjukan pengolahan yang dilakukan oleh computer.



Symbol Manual Operation, yaitu simbol yang menunjukan pengolahan yang tidak dilakukan oleh computer.



Symbol Decision, yaitu simbol untuk kondisi yang akan menghasilkan beberapa kemungkinan jawaban / aksi.



Symbol Document, yaitu simbol yang menyatakan input berasal dari dokumen dalan bentuk berkas ataupun output dicetak ke kertas.




Symbol Input-Output, yaitu simbol yang menyatakan proses input dan output tanpa tergantung dengan jenis peralatan.



3. Gambarkan silklus flowchart pada transaksi toko buku Gramedia!

Jawab:


4. Gambarkan siklus pinjaman kredit pada bank BCA!

Jawab:




Senin, 01 Juli 2013

SISTEM POLITIK DAN OTONOMI DAERAH

Sistem Politik di Indonesia

Indonesia memiliki sistem politik demokrasi, tetapi yang diterapkan tidak seperti negara lain yang menggunakan sistem demokrasi, melainkan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila. Menurut Dardji Darmadiharjo, Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

a. Perkembangan sistem politik di Indonesia
Sistem politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang runtuh sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan, baik sebelum amendemen UUD 1945 maupun sesudah adanya amendemen UUD 1945. Sejak merdeka, perkembangan politik di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Sistem politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu negara dapat disimpulkan, salah satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya. Perkembangan partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini menjadi manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi). Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi perkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.

         a) Periode Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peranan partai-partai politik sangat dominan dalam menentukan arah tujuan negara melalui badan perwakilan. Masa ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Indikator demokrasi liberal di Indonesia pada masa itu sebagai berikut.

(1) Partai-partai politik sangat dominan menentukan arah bagi perjalanan negara melalui badan perwakilan.
(2) Eksekutif berada pada posisi yang lemah karena sering jatuh bangun akibat adanya mosi partai.
(3) Adanya kebebasan pers yang relatif cukup baik, bahkan pada periode ini peraturan sensor dan pembredelan yang diberlakukan sejak zaman Belanda dicabut.


        b) Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub, yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-S/PKI tanggal 30 September 1965. Indikator Demokrasi Terpimpin saat itu adalah

(1) partai-partai politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan adanya tarik tambang antara Presiden, Angkatan Darat, dan PKI;
(2) kedudukan (posisi) badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden sangat kuat, Presiden merangkap sebagai Ketua DPA yang dalam praktiknya menjadi pembuat dan selektor produk legislatif;
(3) kebebasan pers sangat terkekang, bahkan terjadi suatu tindakan antipers yang jumlahnya sangat spektakuler.

        c) Periode Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi) menjadi tiga, yaitu:

(1) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi Islam, merupakan fusi dari partai-partai NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam.
(2) Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan keadilan sosial.
(3) PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi, nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai Katolik, PNI, dan Murba.


Dengan demikian, kedudukan partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat dari lembaga eksekutif. Hal ini berdampak pada lembaga perwakilan yang penuh dengan intervensi dari kekuasaan eksekutif. Indikator sistem politik Orde Baru sebagai berikut:

(1) Partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat oleh eksekutif dan lembaga perwakilan penuh dengan intervensi tangan-tangan eksekutif.
(2) Kedudukan eksekutif (pemerintahan Soeharto) sangat kuat, mengintervensi kehidupan partai-partai politik, serta menentukan spektrum politik nasional.
(3) Kebebasan pers terkekang dengan adanya lembaga SIT yang selanjutnya diganti dengan SIUPP.

Terlepas dari pasang surutnya peran partai politik dalam menentukan perkembangan sistem politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila yang dikehendaki UUD 1945 sebelum terjadi amendemen sebagai berikut:

a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.

b) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bila Presiden melanggar UUD.

c) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

d) Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan atau menolak untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; mengangkat duta dan konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; serta mengangkat menteri-menteri.

e) DPA (Dewan Pertimbangan Agung) merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah. Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan tidak secara konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh diperhatikan dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki hak memaksa, kedudukan DPA lemah.

f) BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara yang berperan atau bertugas memeriksa jalannya keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari pengaruh pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas pemerintah.

g) MA (Mahkamah Agung) merupakan lembaga tinggi negara dan memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.


2) Sistem politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding. Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut:

a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.

b) Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilandari rakyat, sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

c) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima tahun.

d) Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

e) Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi. Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai pengangkatan Hakim Agung.

f) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.

g) Sistem kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.

h) BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.

i) Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


(1) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di wilayah provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

(2) Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh gubernur, sedang pada daerah kabupaten/kota dipegang oleh bupati/wali kota yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing melalui Pemilu.

(3) Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh pengadilan tinggi dan untuk kabupaten/kota dijalankan oleh pengadilan negeri. Adapun perkembangan partai politik yang mengikuti perubahan sistem politik pada masa ini ditandai dengan adanya gerakan reformasi sehingga disebut Era Reformasi. Era ini berawal pada tahun 1998, yaitu masa setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Reformasi membawa perubahan dalam sistem politik, dengan demikian juga terdapat perubahan dalam kedudukan partai politik. Partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali serta mengikuti pemilu yang pertama setelah masa orde baru, yaitu pada tahun 1999 dengan diikuti oleh banyak partai politik.


b. Sistem politik Demokrasi Pancasila
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, artinya bahwa sistem pemerintahan menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung, artinya bahwa meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung memerintah, melainkan melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat sendiri melalui suatu pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara kebebasan dan kebersamaan semua warganya yang tercermin dalam sila-sila sebagai berikut:

1) Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menghendaki adanya kebebasan setiap orang untuk memeluk agama merupakan suatu hak individual (hak asasi manusia) untuk bebas sesuai dengan keinginannya. Ini adalah esensi dari sistem demokrasi.

2) Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menghendaki adanya suatu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Hal ini sesuai dengan ajaran demokrasi.

3) Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ini menghendaki adanya suatu pengakuan terhadap perbedaan-perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia untuk saling bekerja sama sehingga akan tercipta suatu masyarakat yang aman dan tertib. Ini pun sesuai dengan ajaran demokrasi, yaitu adanya keamanan dan ketertiban.

4) Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ini menghendaki adanya kedaulatan di tangan rakyat yang dijalankan melalui suatu sistem perwakilan dengan mekanisme permusyawaratan dan perwakilan. Setiap pengambilan suatu keputusan harus diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal inilah yang menjadi suatu landasan mekanisme dari Demokrasi Pancasila.

5) Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menghendaki adanya tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ajaran demokrasi, di mana Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita demokrasi Indonesia.

      Jadi, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, kecerdasan rakyat, pemisahan kekuasaan negara, otonomi daerah, supremasi hukum (rule of law), peradilan yang bebas, kesejahteraan rakyat, dan keadilan sosial. Adapun prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya sebagai berikut.

1) Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.

2) Kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat, artinya pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Dalam hal ini, kehendak atau keinginan rakyat merupakan dasar bagi pemerintahan demokrasi.

3) Pemerintah berdasarkan konstitusi, artinya pemerintah menjalankan kekuasaannya berdasarkan UUD 1945 sehingga memiliki kekuasaan yang terbatas dan bertanggung jawab.

4) Negara berdasarkan hukum dan hukum yang ada di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Segala aktivitas atau kegiatan dalam negara harus berdasarkan hukum sehingga tidak terjadi suatu bentuk kesewenangan maupun penindasan.

5) Sistem perwakilan, artinya bahwa rakyat tidak langsung memerintah negara, melainkan melalui para wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan.

6) Sistem presidensial, artinya bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan atau dengan kata lain, presiden adalah penyelenggara negara tertinggi.


c. Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila
Pelaksaan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dan dilandasi oleh silasila yang terkandung dalam Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah

1) pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yang termuat dalam UUD 1945,
2) pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hakhak asasi manusia,
3) pelaksanaan sistem ketatanegaraan harus berdasarkan atas institusional yang sesuai dengan UUD 1945, dan
4) pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas hukum.

          Demokrasi Pancasila meliputi berbagai hal yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia. Selain sistem politik, ada juga sistem sosial dan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya bahwa hubungan antarwarga negara (masyarakat) harus berlandaskan pada penghormatan terhadap kemerdekaan, solidaritas, dan persamaan kedudukan. Hubungan tersebut harus berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila. Adapun demokrasi ekonomi artinya suatu sistem pengelolaan perekonomian yang berlandaskan pada demokrasi. Dalam hal ini, pengelolaan perekonomian harus pula berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila sehingga terwujud suatu keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
          Demokrasi Pancasila menekankan adanya musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi menurut sila keempat. Dalam musyawarah mufakat, yang terpenting adalah mengenai isi dari berbagai pendapat dan berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting tidak dikehendaki, meskipun tidak serta merta ditolak. Sistem Demokrasi Pancasila lebih mementingkan jalannya (prosesnya) melalui musyawarah mufakat yang selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting dengan syarat bila musyawarah mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan bersama. Pemahaman mengenai tata cara bermusyawarah menurut Demokrasi Pancasila, yaitu

1) mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
2) mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama;
3) mengutamakan semangat kekeluargaan di dalam musyawarah mufakat;
4) tidak memaksakan suatu kehendak, baik pribadi maupun golongan, kepada orang lain;
5) mengutamakan itikad baik dan tanggung jawab untuk dapat menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah;
6) pengambilan hasil keputusan bersama harus secara moral dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia;
7) musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.


Cara pelaksanaan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat ini diatur dalam ketetapan-ketetapan MPR berikut:

1) TAP MPR No. 1/MPR/1993 Pasal 87 dan 92 jo TAP MPR NO. II/MPR/1990 Pasal 79 menjelaskan bahwa pengambilan suatu keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila hal ini tidak berhasil, maka dapat ditempuh dengan jalan suara terbanyak.

2) TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 93 menjelaskan bahwa syarat sahnya putusan berdasarkan musyawarah, yaitu apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi.

3) TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 menjelaskan bahwa syarat-syarat sahnya pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah

a) Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah dilakukan secara maksimal, namun tidak mendapatkan suatu keputusan bersama.
b) Adanya suatu perbedaan pendapat dan pendirian yang mendasar sehingga tidak mungkin dipertemukan lagi.
c) Adanya suatu kondisi dan keadaan yang mendesak sehingga harus secepatnya diambil suatu keputusan.
d) Sebelum dilakukan voting, terlebih dahulu diadakan evaluasi untuk mempelajari pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
e) Pengambilan voting ini sah apabila diambil dalam suatu rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi quorum.
d. Perbedaan sistem politik demokrasi liberal dengan sistem politik

Demokrasi Pancasila
          Meskipun sama-sama menggunakan sistem demokrasi, terdapat perbedaan-perbedaan mendasar antara sistem politik demokrasi liberal dengan sistem politik Demokrasi Pancasila. Penyebabnya adalah adanya perbedaan pandangan hidup (falsafah) dari negara-negara yang mempraktikkannya. Sistem politik demokrasi liberal menggunakan falsafah liberalisme, sedangkan pada sistem politik Demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila. Perbedaan-perbedaan tersebut, antara lain, sebagai berikut:

1) Demokrasi liberal 
2) Negara dalam demokrasi liberal 

Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena pada dasarnya, Pancasila merupakan nilai nilai kehidupan yang telah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah satunya adalah musyawarah untuk mufakat yang menjadi dasar bagi sistem politik di Indonesia.

Otonomi Daerah

Pengertian

              Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a. Kewenangan Otonomi Luas 
b. Otonomi Nyata
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :

Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu 
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 

Kelebihan dari Otonomi Daerah, yaitu :
  • Otonomi daerah dapat memberikan kesempatan yang sangat besar kepada daerah untuk berkembang sesuai potensi yang dimilikinya dengan segala SDA dan SDM nya. 
  • Pengelolaan SDA yang ada akan lebih maksimal, mengingat daerah lebih tau dan mengenal potensinya, sehingga bisa mengelola dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakatnya. 
  • Terciptanya pelayanan terhadap masyarakat lebih baik, karena pemerintah lebih dekat dengan rakyatnya begitu juga sebaliknya. 
  • Masalah yang muncul di daerah dapat di tangani dengan cepat, karena tidak perlu menunggu perintah atau keputusan dari pusat. Tindakan yang diambil terhadap masalah lebih cepat. 
  • Peran pemerintah daerah sangat besar dan AKtif bekerja sama dengan masyarakatnya untuk mengembangkan daerahnya ke arah yang lebih baik tentunya. 

Kekurangan Otonomi Daerah, yaitu :
  • Terlalu besarnya kekuasaan pemerintah daerah dapat memicu munculnya kekuasaan absolut dan kesewenang-wenangan. 
  • Karena besarnya kekuasaan itu maka cenderung akan disalahgunakan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
  • Kurangnya pengawasan dari pusat dapat menimbulkan exsploitasi SDA secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan kerusakan SDA yang tak terkontrol dengan baik. 
  • Sitem penyaluran kebijakan atau dana dari pusat akan menjadi rumit dan rentan terjadi penyelewengan. 
  • Tidak meratanya pembiayaan dari pusat kepada setiap daerah 
  • Terjadi kesenjangan antara daerah satu dengan lainnya, karena SDA dan SDM yang dimiliki berbeda, menyebabkan pembangunan lebih besar di suatu daerah dan sementara di daerah lain tertinggal jauh.