Light Brown Pointer
^_^ Selamat membaca. Semoga apa yang saya tulis bisa bermanfaat bagi anda yang telah membacanya ^_^

Rabu, 21 November 2012

Perusahaan yang Mengikuti Aturan SIM

PT. ASABRI (PERSERO)

PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha MIlik Negara yang berdiri pada tanggal 1 Agustus 1971, dimana pada awalnya berada di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham Negara dan juga sebagai Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 selaku Pemegang Saham Negara dialihkan dari Menteri Keuangan ke Menteri Negara BUMN.

ASABRI diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata dan PP No. 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi ABRI yang didalamnya diatur pendirian dan tugas-tugas Perum ASABRI sebagai penyelenggara pelayanan ASABRI. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas perusahaan, maka pada tahun 1991, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1991, status Perum ASABRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Tujuan Perusahaan:
Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintaha di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelengggaraan asuransi atau jaminan sosial di lingkungan Dephan, TNI AD, TNI AL, TNI AD, TNI AU dan Polri untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saling kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Sistem yang digunakan adalah sistem terbuka, karena perusahaan tersebut milik BUMN yang bersifat terbuka.


http://tugas-dyah.blogspot.com/2012/01/manajemen-umum-tugas-3_1422.html


Implementasi Sistem Terbuka dan Tertutup


                       Sistem Terbuka merupakan sistem yang terpengaruh dengan lingkungan luar, karena sistem ini dituntut untuk menghasilkan output kepada pihak luar.
Contoh:
PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha MIlik Negara yang berdiri pada tanggal 1 Agustus 1971, dimana pada awalnya berada di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham Negara dan juga sebagai Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 selaku Pemegang Saham Negara dialihkan dari Menteri Keuangan ke Menteri Negara BUMN.

v                 Sistem Tertutup merupakan sistem yang tidak berhubungan dengan pihak luar karena sistem ini bekerja secara otomatis.
Contoh:
Perusahaan tertutup adalah perusahaan yang saham2 tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa saham. Perusahaan ini biasanya semacam “CV”, “CV” merupakan perusahaan yang masih dikelolah secara mandiri dan tidak terlalu dituntut tranparansi seperti perusahan (PT) terbuka.
  

Refrensi