Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik).
A.
Pengertian Negara
Negara dalam KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi
dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah
kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik
dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Unsur-unsur
suatu negara itu meliputi berikut ini:
1. Rakyat
Rakyat adalah
semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting
dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat
terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu semua orang yang
tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan
besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara
di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
2. Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau,
pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat
berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis
bujur.
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang
sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai
kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru
merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan
ada yang bersifat de jure. Pengakuan De
Facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan De Jure, artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi,
sosial, budaya, dan diplomatik.
Tujuan
Negara
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Bentuk
Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan
dan Negara serikat Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara
merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut
adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Bangsa adalah
suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama,
dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini
merupakan salah satu doktrin paling
berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Warga negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945
pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU
No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
D. Hak Asasi Manusia (Universal Deflaration of Human Right(1948))
Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia secara kodrat. Semua umat
manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama yaitu dikaruniai
akal dan hati nurani. Sejumlah hak yang diakui secara universal sebagai HAM
yaitu, hak atas hidup,kebebasan dan keamanan, tidak seorangpun boleh
diperbudak, atau diperdagangkan, dikenalkan siksaan atau perlakuan tak
berkemanusiaan atau merendahkan martabat manusia. Didalam undang-undang juga
mengatur tentang HAM yaitu UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28 C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3)
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2)
Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5)
Untuk menegakan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
1.
Perkembangan Demokrasi di dunia
ΓΌ Demokrasi Pada zaman Yunani
Pada mulanya system demokrasi berada
pada zaman Yunani kuno pada abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa
Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana
keputusan-keputusan-keputusan politik dibuat berdasarkan keputusan
mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem seluruh warga Negara.
Pada masa itu demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan dengan
baik hal itu karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil, hanya
saja di Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja sedangkan
untuk budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.
ΓΌ Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad
pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan semacam kontrak
antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali
seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak dan previlagees dari bawahannya sebagai imbalan untuk
menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini
lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun
dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.
ΓΌ Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika pada
akhir abad ke 18
Pada akrir abad ke 18 beberapa
pemikiran dapat menghasilakn revolusi prancils dan amerika, pemikiran
tersebut antaralain bahwa manusia mempunyai hak politik yang tidak boleh
diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang
menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu teori
rasionalistis yang dikenal dengan social contract(kontrak sosial).
Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau kebebasan
dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang dapat
menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.
ΓΌ Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keingina menyelenggarakan
hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk
membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang-undang
menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan Negara dengan
sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan kekusaan
parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme (constitusionalism),
sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke
20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis,
ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant memakai istilah Rechtsstaat sedangkan
menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa
pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga Negara baik dibidang social
maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus aktif menatur
kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia II International
Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule Of Law,
bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan ekonomi harus diakui
dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social ekonomi. International
Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok perumusan yang paling umum
mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik diselenggarakan oleh warga
Negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu prose pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi
berdasarkan perwakilan”.
2. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
ΓΌ
Periode
Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pada masa ini, awal mulanya diterapkan demokrasi dengan system kabinet
presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah
dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X yang menyatakan BP KNIP menjadi
sebuah lembaga yang berwenang sebagaimana lembaga negara, kemudian diperkuat
dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang menyatakan
diperbolehkannya pembentukan multipartai, serta Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945 yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri.
Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan
pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Pemberlakuan UUDS 1950
menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan multipartai. Namun perkembangan
partai-partai tidak dapat berlangsung lama karena koalisi yang dibangun sangat
rapuh dan gampang pecah, sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan
pada saat itu.
ΓΌ
Periode
Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965)
Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan
berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan
politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikandengan menggunakan demokrasi
terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan
kekuatan politik yang ada pada saat itu. Keadaan pada masa demokrasi terpimpin
diwarnai oleh tank menarik tiga kekuatan politik yang paling utama, yaitu
Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno membutuhkan PKI untuk menandingi
kekuatan.
ΓΌ
Periode
Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998)
Gerakan pembrontakan yang dilakukan oleh PKI merupakan puncak
penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya demokrasi pepimpin. Tetapi hal
ini menjadi titik tolak bagi pengemban Surat Perintah 11 Maret, yaitu Soeharto
untuk menuju puncak kepemimpinan nasional dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS
No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pengangkatan Soeharto menjadi
Presiden Negara Republik Indonesia.
Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan
demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada
Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila pertama, kedua,
ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi pancasila tersebut sesuai
dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi
Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi
Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila.
ΓΌ
Periode
Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998-Sekarang)
Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang
direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan berbagai
macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi,
maupun masyarakat.
Runtuhnya kekuasaan rezim orde baru telah memberikan harapan baru bagi
tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa
yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana
demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi
sangat bergantung pada empat faktor, yaitu:
1.
komposisi elite polit
2.
desain institusi politik
3.
kultur politik atau perubahan sikap terhadap
politik dikalangan elite dan non elite politik
4.
peran masyarakat madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar