PT. ASABRI (PERSERO)
PT ASABRI (Persero) adalah Badan
Usaha MIlik Negara yang berdiri pada tanggal 1 Agustus 1971, dimana pada
awalnya berada di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) yang mewakili Pemerintah
selaku Pemegang Saham Negara dan juga sebagai Pembina dan Pengawas Usaha
Perasuransian. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998
dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 selaku Pemegang Saham Negara
dialihkan dari Menteri Keuangan ke Menteri Negara BUMN.
ASABRI diselenggarakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata dan PP No. 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi
ABRI yang didalamnya diatur pendirian dan tugas-tugas Perum ASABRI sebagai
penyelenggara pelayanan ASABRI. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
mengingat upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas perusahaan, maka pada
tahun 1991, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1991, status Perum ASABRI diubah
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Tujuan Perusahaan:
Turut melaksanakan dan menunjang
kebijakan serta program Pemerintaha di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelengggaraan
asuransi atau jaminan sosial di lingkungan Dephan, TNI AD, TNI AL, TNI AD, TNI
AU dan Polri untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saling
kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Sistem yang digunakan adalah sistem
terbuka, karena perusahaan tersebut milik BUMN yang bersifat terbuka.
http://tugas-dyah.blogspot.com/2012/01/manajemen-umum-tugas-3_1422.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar