1. Pelanggaran HAM Berat antar Suku di Sambas, Kalimantan Barat
Tampaknya agama dan
suku sering menjadi pemicu meletusnya konflik dan kerusuhan di Indonesia. Tak
peduli dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu kita orang
Indonesia. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pun tak melekat dalam hati. Dan
inilah yang terjadi di Sambas, Kalimantan Barat. Dimana telah terjadi kerusuhan
besar antar suku yang menyebabkan banyaknya jatuh korban jiwa di Sambas
(1970-1999). Sekali lagi HAM telah dinodai. Kerusuhan Sambas merupakan
peristiwa pecahnya pertikaian antar etnis pribumi dengan pendatang, yakni suku
Dayak dengan Madura yang mencapai klimaks pada tahun 1999.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah
satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong,
Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman
sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan
upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa
buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh
rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal
dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil
otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat. Kedua pelanggaran diatas telah melannggar pasal 28 J ayat 1 dan 2, yaitu:
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pada Pelanggaran HAM yang ke dua juga telah melannggar pasal 28 D ayat 2 yaitu: hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Pasal 28D, yaitu
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar