NAMA KELOMPOK :
1. Amalia Tirtarahayu ( 1B114157 )
2. Dyah Sobita ( 1B114155 )
3. Syesarealita ( 1B114156 )
KELAS : 5KA52
A. PEMUDA DAN SOSIALISASI
I.
Internalisasi Belajar Dan
Spesialisasi
a. Pengertian Pemuda
Pemuda ialah
kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang
selalu dikaitkan dengan masalah nilai. Hal ini merupakan pengertian idiologis
dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu
identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat
diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam
pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
·
Kemurnian
idealismenya
·
Keberanian
dan keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
·
Semangat
pengabdiannya
·
Sepontanitas
dan dinamikanya
·
Inovasi
dan kreativitasnya
·
Keinginan
untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
·
Keteguhan
janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
·
Masih
langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan
tindakanya dengan kenyataan yang ada
b. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah
sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan
aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.
Sejumlah sosiolog menyebut
sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory).
Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan
oleh individu.
Sosialisasi
diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu
mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan
norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh
masyarakatnya.
Berdasarkan
jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga)
dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut goffman kedua
proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan
tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu
dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun
tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara
formal.
c. Proses Sosialisasi
·
Tahap
persiapan (preparatory stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan,
saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia
sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada
tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya
yang masih balita diucapkan
“mam”. Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan
anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang
dialaminya.
·
Tahap
meniru (play stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan
peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada
tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang
tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang
dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan
kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai
terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak
orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang
yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana
anak menyerap norma dan nilai.
Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti
(significant other)
·
Tahap
siap bertindak (game stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara
langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan
diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya
kemampuan bermainsecara bersama-sama. Dia mulai
menyadari adanya tuntutan untuk membela keluargadan
bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin
banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan
teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar
keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak
mulai menyadari bahwa ada norma tertentu
yang berlaku di luar keluarganya.
·
Tahap
penerimaan norma kolektif (generalized stage/generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia
sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata
lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang
berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa
menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama–bahkan dengan orang lain
yang tidak dikenalnya– secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada
tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
d. Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa
dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan
tinggi, disaat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan
kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama
pendidikan tinggi. Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa
mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat
sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti
kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara
ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang selalu
berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal
ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan social
kemasyarakatan.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat.
Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus
mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala
dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang
dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan,
bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah pemuda,
proklamasi, pemberantasan pki, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya
diktator soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum
muda. Kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap
pongahnya kekuasaan.
II.
PEMUDA & IDENTITAS
a. Pola Dasar Pembinaan & Perkembangan Generasi Muda
Pola dasar
pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978
tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan
berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman
sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat
mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan
generasi muda disusun berlandaskan:
1.
Landasan
Idiil : Pancasila
2.
Landasan
Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
3.
Landasan
Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4.
Landasan
Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5.
Landasan
Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan
pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional,
seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV. Atas dasar kenyataan
ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan
peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan
tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan
masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa
datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang
membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk
merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk
itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan
faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki
masa datang.
Tanpa ikut sertanya generasi muda,
tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda
merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan
kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan
keseimbangannya.
Apabila
pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud
pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1.
Generasi
muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah
memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya
pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah
yang dihadapi bangsa.
2.
Generasi
muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan
pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat
yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fungsional.
Pengertian
pokok dan pembinaan dan pengembangan generasi muda
Dalam hal ini Pembinaan dan
pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
a)
Generasi
muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah
memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam
keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
b)
Generasi
muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan
–kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang
melibatkan secara fugsional
b. Masalah-masalah generasi muda
Saat ini
generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal
itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan
datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda.
Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap
negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian
generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus
bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja
masa kini antara lain :
1.
Kebutuhan
akan figur teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai2 luhur yang
berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar
nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2 indah.
2.
Sikap
apatis
Sikap apatis merupakan kecenderungan untuk menolak sesuatu
dan pada saat yang b ersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap
apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di
masyarakatnya.
3.
Kecemasan
dan kurangnya harga diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan
remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk
“pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan
lainnya).
4.
Ketidakmampuan
untuk terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan
pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional
maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat.
Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
5.
Perasaan
tidak berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena
teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern.
Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita
untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2
masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan
segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
6.
Pemujaan
akan pengalaman
Sebagian besar tindakan2 negatif anak muda dengan
minumam keras, obat2an dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba.
Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yagn keliru
tentang pengalaman.
c. Potensi-potensi generasi muda
Potensi-potensi
yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut
:
1.
Idealisme
dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada,
sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu
mencari gagasan baru. yang
2.
Dinamika
dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi
kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan
perubahan, pembaharuan,
3.
Keberanian
Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat
meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika
ingin memperoleh kemajuan.
4.
Optimis
dan Kegairahan Semangat Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah
semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda
merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
5.
Sikap
Kemandirian dan Disiplin Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk
selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya.
6.
Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh
baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
7.
Keanekaragaman
dalam Persatuan dan Kesatuan
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman
masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati
secara sempit dan eksklusif.
8.
Patriotisme
dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan
negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan
mempertahankan NKRI.
9.
Kemampuan
Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka
pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan
sebagai Transformator dan Dinamisator.
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai
berikut :
a.
Memberikan
keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b.
Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi secara efektif
c.
Membantu
mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
d.
Membiasakan
diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di
masyarakat.
III.
PERGURUAN TINGGI DAN PENDIDIKAN
a. Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga
mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari
yang disadari mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara
tidak resmi.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal
selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang
pendidikan menengah.
Pendidikan menengah merupakan jenjang
pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan
spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut
mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi
dibagi menjadi 2 :
1.
Perguruan
tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh Negara
2.
Perguruan
tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh swasta
b. Alasan-Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam Pendidikan Tinggi
Pembicaraan tentang generasi
muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi
penting , karena berbagai alasan.
· Pertama, sebagai kelompok masyarakat
yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas
tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam
pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam
masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada
umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk
yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
· Kedua, sebagai kelompok masyarakat
yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses
sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi
muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan
Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat
diketahui.
· Ketiga, mahasiswa yang berasal dari
berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi
sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga
mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
· Keempat, mahasiswa sebagai kelompok
yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian
dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan
generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan
pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas
bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke
depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi
muda lainnya.
B.
Warga Negara dan Negara
I.
Hukum, Negara dan Pemerintahan
a.
Pengertian Hukum
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH Hukum adalah kompleks
peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa
terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis
lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan
mewujudkan keadilan, tata serta damai.
Menurut
H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa
negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan
atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh
anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut Secara Umum: Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
b. Sifat-sifat dan Ciri-ciri Hukum
a)
Sifat
Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
b)
Ciri-Ciri
Hukum :
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Hukum / Pidana ada
2 yaitu :
1.
Pidana
pokok, terdiri dari:
–
Pidana mati
–
Pidana penjara
–
Pidana kurungan
–
Pidana denda (pengganti hukum kurungan)
–
Pidana tutupan
2.
Pidana
tambahan, terdiri dari:
– Pencabutan hak-hak tertentu
– Penyitaan barang-barang tertentu
– Pengumuman keputusan hakim
c. Pembagian Hukum
Pembagian
Hukum Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak
tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. SedangkanHukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. AdapunHukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
a)
Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama
lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
b)
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
c)
Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
d)
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional.
· Hukum Perdata Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu
bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
· Hukum Publik Internasional (Hukum
Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu
dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
d. Pengertian Negara
Pengertian
Negara Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat
(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin Status atauStatum yang
berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut
pendapat para tokoh mengenai definisi negara. Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
Menurut Max
Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Menurut Mac Iver, suatu negara
harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban
untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan
menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
e. Bentuk Negara
a)
Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: Sentralisasi, dan
Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri. Keuntungan sistem sentralisasi adalah adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara. Adanya kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya. Penghasilan daerah
dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi: Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan. Peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah. Daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat. Rakyat di
daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya. Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat. Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.
b)
Negara
Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
· Tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
· Tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat.
Hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power). Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi: Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
Hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian. Hal-hal tentang uang dan
keuangan, biaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea
cukai, monopoli, matauang (moneter).
Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya:
masalah pos, telekomunikasi, statistik.
f. Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk
suatu negara adalah :
a)
Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan
diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia
untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
b)
Wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
c)
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
g. Tujuan dibentuknya Suatu Negara
a) Menurut Plato. Negara bertujuan untuk memajukan
kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
b) Menurut Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan
untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk
menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat
harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah
kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan
jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat
menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
c) Menurut Ajaran Teokrasi (Kedaulatan Tuhan) Thomas
Aquino, Agustinus Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan
aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan
kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
d) Menurut Emmanuel Kank. Negara bertujuan mengatur
keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
e) Menurut Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan
tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan
taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
f) Menurut Welfare State = Social Service State. Tujuan
Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk
tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu : Untuk
memperluas kekuasaan. dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan
Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
g) Dalam Pembukaan UUD 1945. "Untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial"
h. Pengertian Pemerintah
a) Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari
kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata
kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang
bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau
kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus
dilakukan.
b) Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem
yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi,
dan politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan,
penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
c) Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam
mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga
dimana mereka ditempatkan.
d) Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang
mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
i. Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah Pemerintah
a)
Pemerintah
adalah Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
b)
Pemerintahan
adalah Wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
II.
Warga Negara
a. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dengan negara. Dalam
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak warga negara adalah
segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah).
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara
terhadap negara.
b. Kriteria Warga Negara
v Menurut pasal 26 UUD 1945
·
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Penduduk
ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
·
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
v Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
·
Penduduk
adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
bertempat tinggal di Indonesia.
·
Bukan
Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa.
bersifat sementara sesuai dengan visa.
c.
Pasal dalam UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal
28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30
(Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan).
a)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan
hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
b)
Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
C. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
I.
Pelapisan sosial
a. Pengertian pelapisan sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J.
Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan.
Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di
kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa
dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang
b. Terjadinya pelapisan sosial
Proses terjadinya dari stratifikasi
sosial diantaranya seperti di bawah ini:
Ø Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Ø Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar.
Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
·
Sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain.
·
Sistem
scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah
ke atas (vertikal)
II.
Kesamaan Derajat
a. Pengertian Kesamaan Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan
yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya
persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah
diatur dalam UU.
b. Pasal – pasal dan UUD 45 tentang persamaan derajat
Di dalam
UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang
memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan
31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut
:
v Pasal 27
ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap
warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
v Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang.”
v Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut : ”Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
v Pokok ke
empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
III.
Pengertian Elite dan Massa
a. Pengertian Elite
Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b)
Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun
immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)
Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)
Ciri-ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus
dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah
yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya :
dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok
kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
b. Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
c. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
d. Ciri – Ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang penting
sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1)
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2)
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3)
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.